Wapres Ingatkan Anak Dilibatkan Kampanye Berpotensi Alami Trauma
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Dalam hal ini, Wapres meminta seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk kampanye pemilu.
"Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya," ujar Wapres ketika ditemui di Jakarta, Kamis 25 Januari, disitat Antara.
Menurutnya, anak-anak yang sebetulnya masih belum mengerti soal politik, justru dapat mengalami trauma jika dilibatkan dalam kegiatan seperti kampanye pemilu.
"Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye," tambahnya.
Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
Baca juga:
- Alasan Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan: Gangguan Jiwa, Banyak Bekas Sayatan
- Klaim Tak Langgar Etika, TKN Beberkan Aturan yang Bolehkan Presiden Berpihak dan Ikut Kampanye
- Presiden Boleh Dukung Capres, PAN: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sudah Ada di UU Pemilu
- Soal Presiden Dukung Capres, Yusril Bela Jokowi: Konsekuensi Sistem Presidensial dan Aturan 2 Periode
Sebelumnya, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria mengatakan lembaganya menerima aduan selama masa kampanye Pemilu 2024, di antaranya aduan soal anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.
"Pengaduannya ada hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres-cawapres. Selain itu, anak-anak juga dijadikan target antara kampanye. Jadi, kampanyenya ditargetkan kepada orang tua, tetapi anak-anak yang menjadi target dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye," papar Sylvana di Jakarta, Senin 22 Januari.
Kemudian, aduan paling banyak lainnya ke KPAI adalah anak-anak yang dijadikan objek politik uang, dibayar oleh para calon legislatif untuk melakukan kampanye.
Selain itu, KPAI juga menerima informasi tentang tayangan viral anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.
"KPAI beranggapan bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, tetapi KPAI mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya anak-anak tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja. Untuk itu kami mendorong agar orang-orang dewasa mendampingi anak-anak, bagaimana harus menyampaikan pendapatnya di ruang publik," tandasnya.