KPK Garap Eks Mensos Idrus Marham di Kasus Suap Eddy Hiariej

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham pada hari ini, Kamis, 25 Januari.

Ia diminta bersaksi terkait kasus suap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dengan tersangka Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Idrus Marham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis.

Selain politikus Partai Golkar itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lain yaitu Zainal Abidinsyah Siregar yang merupakan wiraswasta dan staf legal PT CLM, Andi Nisa.

Belum dirinci soal pemeriksaan itu oleh Ali. Tapi, keduanya diduga memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Eddy Hiariej.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.