Pencuri Kabel Pertamina EP Tanjung Ditangkap Polisi
TABALONG - Anggota Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menciduk pelaku kabel milik PT Pertamina EP Tanjung yang berstatus buronan berinisial KS (31) asal Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas meringkus pelaku di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bersama barang bukti tiga potongan kulit/pembungkus kabel tembaga panjang sekitar lima meter dan seng pembungkus kabel tembaga.
"Pelaku KS, kami amankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana," kata Anib dikutip ANTARA, Rabu, 24 Janauari.
Anib menuturkan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara dan Polsek Sepaku menangkap pelaku pada Senin, 22 Januari.
Dia mengatakan tindak pidana pencurian ini terbongkar saat pelapor yang sedang bertugas patroli di sebuah sumur minyak milik Pertamina menemukan bekas kabel yang sudah dipotong.
Baca juga:
Setelah dilakukan pengecekan di sekitar sumur ternyata diketahui kabel listrik berukuran 3 X 240 milimeter sepanjang sekitar 15 meter raib yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp22 juta.
"Pelapor saat itu sedang patroli di sekitar sumur minyak dan melihat kabel terpotong, kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat," ujar Anib.
Kapolres Tabalong menuturkan pelaku pencurian kabel listrik tersebut sudah berada di Polsek Murung Pudak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.