Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
SEMARANG - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, 24 Januari, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya dilansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Baca juga:
- Sudirman Said Dukung Mahfud MD Mundur dari Menteri, Tapi Sebut Cak Imin Tak Perlu
- UNHCR: Kaburnya Rohingya dari Pengungsian di Aceh Bisa Mengarah ke Jaringan Penyelundup
- Sudirman Said Labelkan Jokowi Langgengkan Nepotisme Era Soeharto
- TKN Klaim Jokowi Masih Netral, Minta Publik Tak Kaitkan dengan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.