Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menunjuk pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, sebagai penasihat hukumnya untuk menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Firli Bahuri sedianya mengajukan gugatan praperdilan yang kedua terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Firli Bahuri berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 29 Desember 2023 menunjuk Fahri Bachmid sebagai advokat untuk mewakili kepentingan hukumnya agar mengajukan permohonan praperadilan," ujar Fahri dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari.

Pengajuan gugatan praperadilan kedua, kata Fahri, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, dengan pertimbangan penting di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang asas ‘due process of law’.

Asas tersebut merupakan salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama oleh lembaga penegak hukum.

"Proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil Keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum," sebutnya.

Dengan dasar itulah, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Harapnnya, bisa mendapatkan keadilan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi tersebut.

"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat diwujudkan, kata Fahri.

Adapun, sidang perdana gugatan praperadikan yang diajukan Firli Bahuri bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"(Gugatan mengenai) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Mantan Ketua KPK itu dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.