Kasus Pembacokan Warga, 6 Pemuda di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan menangkap enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda pada, Rabu (17/1).
"Para pelaku di antaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada Senin (22/1) sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dilansir ANTARA, Selasa, 23 Januari.
Saat ini di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya wilayah Kalianda, menurt Yusriandi sering terjadi tindak pidana seperti tawuran dan perkelahian antara remaja.
"Di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami luka berat yang cukup berat," kata dia.
Korban dari pengeroyokan yang masih di bawah umur itu, saat ini tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa, sehingga mengganggu aktivitas sekolahnya.
Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal.
Korban yang waktu itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba dilempar batu oleh sekelompok orang. Korban yang terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang diduga celurit dan golok.
"Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di leher, dan luka di bagian lutut akibat senjata tajam," ujar dia.
Baca juga:
- Mahfud MD: Jadi Capres dan Cawapres Jangan Mau Diantar Jemput Pejabat Daerah
- Saksi TPS Anies-Muhaimin Hampir 100 Persen, Timnas AMIN: Militansinya Luar Biasa
- Koalisi Masyarakat Laporkan Cuitan Kemhan #PrabowoGibran ke Bawaslu
- Mahfud MD Respons Sanggahan Menteri LHK Soal Data Deforestasi: Tidak Salah tapi Beda Cara Baca
Mendapat laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tim berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan mengamankan para tersangka, lalu di bawa ke Mako Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya pula.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.