Soal Budi Said Tersangka, Bos Antam: Saya Bersyukur
JAKARTA - Direktur Utama PT Antam Tbk (ANTM) Nicolas Kanter buka suara terkait dengan penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual-beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung.
Ia mengaku bersyukur atas penetapan status tersangka tersebut.
“Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau itu jadi tersangka,” katanya ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari.
Nico sapaan akrabnya menekankan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan jumlah besar dengan diskon. Dia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dan harga di internet.
“Karena udah dibahas, ada banyak pembahasan-pembahasan bahwa bagaiman mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon. Gak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam intenet,” ucapnya.
“Kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum dan terbukti.Alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga di mana, BPK melakukan juga pemeriksaan. Sekarang nanti kita lihat persidangan, ini kan status tersangka ini dari Kejaksaan,” sambungnya.
Nico juga mengapresiasi Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said.
Ia menilai bahwa pasti ada pembelian yang tidak wajar.
“Saya benar-benar sangat mengapresiasi, Kejaksaan bisa membuat dia (Budi Said) menjadi tersangka. Bukan karena ini direkayasa, tapi pasti yaitu ada pembelian yang tidak wajar,” katanya.
Baca juga:
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, 18 Januari, status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,1 triliun.