OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Kalimantan Tengah Tumbuh Positif
PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kondisi sektor jasa keuangan di provinsi setempat hingga saat ini tetap kokoh dan terjaga dengan pertumbuhan yang positif.
"Hal itu dapat dilihat baik dari sisi pertumbuhan atau aktivitas perbankan, industri keuangan non bank maupun pasar modal di tengah dinamika ekonomi global," kata Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriandy dikutip dari ANTARA, Senin, 22 Januari.
Pada industri perbankan, kinerja bank umum baik konvensional dan syariah mengalami pertumbuhan tergolong tinggi, per November 2023 Aset Bank Umum di Kalimantan Tengah tumbuh sebesar 15,08 persen (yoy).
Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 14,74 persen (yoy) dan Kredit meningkat sebesar 9,02 persen (yoy) dengan tingkat kredit bermasalah (Nonperforming Loan) sebesar 1,47 persen.
Kredit bank umum didominasi oleh Kredit Konsumsi yang memiliki porsi kredit sebesar Rp17,88 triliun dengan lima kredit sektor ekonomi terbesar adalah pertanian, perburuan dan kehutanan, untuk pemilikan peralatan rumah tangga, perdagangan besar dan eceran, untuk pemilikan rumah tinggal, dan industri pengolahan.
Sementara itu, lima kabupaten/kota penyaluran kredit terbesar di Kalimantan Tengah berada di Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas dan Barito Utara.
Penyaluran kredit bank umum per November 2023 didominasi sektor non-UMKM sebesar Rp29,72 triliun.
OJK menyatakan sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah memiliki potensi cukup besar meningkatkan pernyaluran kredit melalui sentra pengembangan budi daya baik di sektor pertanian, ketahanan pangan hingga sektor perikanan.
Oleh karena pihaknya bersama dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah senantiasa bekerja sama menciptakan klaster-klaster sektor prioritas dengan dukungan dari lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan hingga ke seluruh wilayah 3T yakni tertinggal, terdepan dan terluar.
Baca juga:
Dalam rangka mendukung hal tersebut OJK Kalteng bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang memiliki tugas antara lain melakukan pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan, dan melaksanakan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.
"Hal ini sebagai langkah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat," tuturnya.