Polisi Tunggu Hasil Visum Ungkap Penyebab Tewasnya Mahasiswi di Depok Setelah Diperkosa
JAKARTA - Polisi menunggu hasil visum guna memastikan penyebab tewasnya Kayla Rizki Andini. Sejauh ini, hanya diketahui wanita yang berstatus mahasiwi itu meninggal setelah menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan Arbirama.
"Untuk penyebab kematian dari korban akan kami lihat dari hasil visum. Nanti dari hasil visum juga akan menjelaskan penyebab kematian termasuk pendalaman tindak pidana perkosaan itu sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.
Tapi, dari bila merujuk fakta penyidikan, kondisi Kayla masih hidup ketika diperkosa Argiyan Arbirama. Nantinya, hasil visum dari tim dokter yang akan menjelaskan penyebab kematian sebenarnya.
Kayla ditemukan tak bernyawa di salah satu kontrakan yang berada di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis, 18 Januari. Keberadaanya diketahui setelah Argiyan menghubungi ibunya untuk menginformasikan soal ada seorang wanita di rumahnya.
"Kondisi korban ketika diperkosa masih hidup dan lemes," kata Wira.
Adapun, Argiyan kabur setalah melarikan diri. Tapi, tetap tertangkap ketika berada di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.
Baca juga:
- JPU KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Pekan Depan
- JPU Sebut Eks Walkot Bima Pegang 15 Proyek Fisik di PUPR Libatkan Istri Umi Eli dan Adik Ipar
- Waspada Cuara Ekstrem! Curah Hujan di NTB Meningkat pada Akhir Januari
- Sepanggung Dengan Prabowo Saat Deklarasi Dukungan OjolET, Begini Pesan Erick Thohir
Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.