Kementerian PANRB Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus bergerak cepat mematangkan beberapa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ingin memastikan kinerja pemerintahan di IKN tetap berjalan produktif ketika sudah pindah ke IKN.
"Hari ini kami menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu dimana Kementerian PANRB diminta untuk mengoordinasikan skenario perpindahan ASN yang komprehensif dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Kami menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap," kata Anas dalam keterangan dikutip ANTARA, Senin, 22 Januari.
Dalam pembuatan skenario yang ideal terkait pemindahan ASN ini, Kementerian PANRB juga terus memetakan jumlah ASN yang akan pindah bekerja di IKN.
Pasalnya, dinamika terkait pemindahan ASN ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Menteri Anas mengatakan untuk menyiapkan skenario pemindahan ASN ini, Kementerian PANRB tidak bekerja sendirian.
Secara paralel, skenario disusun bersama dengan OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan unsur pertahanan dan keamanan yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri.
Kementerian PANRB juga akan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait data pemetaan jumlah ASN yang akan pindah dari masing-masing instansi.
Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga diminta untuk menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik yang diusulkan dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut, dari tiap kementerian dan lembaga untuk penempatan di IKN.
Untuk itu, dalam pengusulan kebutuhan pada Seleksi CASN Tahun 2024 ini, perlu disiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di IKN. Bukan hanya dari Otorita IKN saja, melainkan juga dari seluruh unsur pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN sesuai tahapan-nya.
"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara," ujarnya.
Baca juga:
- Ganjar Heran Kondisi Jalan Rusak di Lampung Selatan: Ibu Bapak, Ini Aneh Jalan Rusak Kok Tepuk Tangan
- Istana: Presiden Jokowi Masih Perlu Konfirmasi Lagi soal Calon Pengganti Firli Bahuri
- Tak Jadi ‘Diculik’ Warganet ke Rengasdengklok Usai Debat, Cak Imin: Alhamdulillah
- Warga Magelang Bersyukur Jalan Akses Evakuasi Merapi yang Rusak Rampung Diperbaiki dan Diresmikan Jokowi
Dalam pembuatan skenario pemindahan ASN ke IKN ini, Kementerian PANRB tidak hanya mengoordinasikan jumlah ASN dari pemerintah pusat yang akan pindah saja.
Lebih dari itu, Kementerian PANRB juga harus menyiapkan skenario agar fungsi pemerintahan dapat langsung berjalan optimal.
"Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara," lanjut Anas.
Selain terkait dengan SDM aparatur, Kementerian PANRB juga bertugas untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan yang akan dijalankan di IKN. Anas menyampaikan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi juga harus sudah matang untuk diimplementasikan di IKN.
"Hal ini terkait dengan transformasi digital pemerintahan, khususnya portal Layanan Aparatur Negara, agar skenario pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan serentak dan saling terintegrasi. Hal ini sejalan dengan penyiapan government technology (GovTech) yang juga sedang kami siapkan," tuturnya.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di IKN, diperlukan implementasi SPBE yang baik serta beberapa pendukung. Diantaranya interkoneksi data dan informasi, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta standar sistem dan keamanan informasi. Selain itu, juga dibutuhkan proses bisnis tematik cross-cutting, integrasi layanan digital berbagi pakai, serta shared office.