Sekjen Kemenhub Dicecar KPK soal Pengaturan Pemenang Proyek hingga Pengondisian Temuan Audit BPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dicecar terkait beberapa hal dalam pengembangan dugaan suap Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Di antaranya berkaitan dengan pengaturan pemenang lelang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Novie diperiksa pada Kamis, 18 Januari kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Januari,
Selain itu, penyidik juga menanyakan soal penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait pengadaan di Kemenhub. Tapi, ali tidak memerinci proyek mana saja yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, ada dua tersangka yang kembali diumumkan KPK terkait dugaan suap pengadaan rel kereta api di DJKA Kemenhub. Belum dirinci soal pihak yang ditetapkan sebegai tersangka karena prosesnya akan dilaksanakan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Baca juga:
- Ganjar Ingin Sentuh TNI di Perbatasan Cegah Illegal Economy
- Rebound Kepercayaan KPK, Ganjar Ingin Kroscek Berkala Anggaran dari Seluruh Lembaga Pengelola
- Buka Paku Integritas KPK, Nawawi: Giat Malam Ini Bukanlah Giat Ikut-ikutan atau Pansos
- KPK Minta Komitmen Capres-Cawapres Pecat Pejabat Publik Sembunyikan Harta dari LHKPN
Sementara itu, kasus suap DJKA ini ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).