TKN Sebut Pembuktian Terbalik Lebih Jitu Cegah Korupsi Ketimbang Revisi UU KPK yang Ditawarkan Anies

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut langkah pembuktian terbalik yang diajukan Prabowo Subianto dinilai lebih membuat efek jera pelaku koruptor.

Sebab menurut Sekretaris TKN Nusron Wahid, dengan langkah pembuktian terbalik, pejabat yang memiliki kekayaan harus dibuktikan asal usulnya dari mana mendapatkan kekayaan tersebut.

"Kalau pembuktian terbalik itu kan asasnya adalah asas subjektif dan asas suudzon kalau dalam islamnya. Nanti di situ ada challenge misalnya saya beli mobil karena dapat warisan. Mana bukti surat warisnya, dikejar sampai sana," kata Nusron di Media Center TKN, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari.

Nusron pun menyinggung soal langkah paslon lain yang ingin merevisi Undang-Undang KPK yang dinilai Nusron kurang tepat. Ia menilai UU KPK saat ini tidak ada masalah.

"Karena kalau revisi Undang-undang KPK itu disorotkan hanya satu masalah kelembagaan, dan menurut saya kelembagaan KPK itu hari ini tidak ada masalah, malah lebih bagus seperti ini. Ada check and balances, ada Dewan Pengawas (Dewas)," imbuh Nusron.

Sebelumnya dalam acara Penguatan Antikorupsi (PAKU integritas) yang digelar KPK, capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan merevisi Undang-undang KPK.

"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-undang KPK," kata Anies saat menghadiri PAKU Integritas di gedung KPK, Rabu 17 Januari.

Sedangkan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto menawarkan langkah dengan menerapkan sistem pembuktian terbalik kepada para pejabat.

"Kita coba upaya-upaya untuk mempercepat mitigasi itu, termasuk bila perlu pembuktian terbalik, itu perlu ditekan untuk kita terapkan dan juga ketegasan untuk menindak," kata Prabowo.