Tak Puas Hanya Gugat Praperadikan, Siskaeee Bakal Laporkan Penyidik Polda Metro ke Mabes Polri
JAKARTA - Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tak hanya mengajukan gugatan praperadilan dalam menghadapi kasus rumah produksi film porno yang menetapkannya sebagai tersangka.
Siskaeee juga melakukan upaya hukum dengan berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wasidik Mabes Polri.
"(Melapor ke Karowasidik) Itu merupakan upaya hukum yang akan kami tempuh sebagai pnasihat hukum Siskaee untuk kepentingan hukum dan kepastian hukum klien kami. Karena itu dianggap sah-sah saja," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada VOI, Kamis, 18 Januari.
Mengenai waktu pelaporan untuk saat ini belum bisa dipastikan. Hanya disampaikan perihal langkah hukum itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kemudian, mengenai alasan di balik rencana membuat laporan, Tofan menilai penyidik melakukan langkah unprosedural pada proses penyidikan. Salah satu contohnya, penetapan tersangka tak sesuai dengan Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 6 tahun 2019.
"Menurut hemat kami terlalu cepat dan terburu buru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka dan tidak sesuai dengan manajemen penyidikan sesuai Perkap nomor 6 tahun 2019," kata Tofan
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 15 Januari.
"Klasifikasi perkara (mengenai) sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan berbeda, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan perihal gugatan tersebut. Rencananya, sidang perdana bakal digelar pekan depan.
Baca juga:
Selain itu, Sri Rejeki Marshinta ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee tersebut.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," ujar Djuyamto.