Jelang Masa Kampanye Berakhir, Anies-Imin Bakal Kembali Kunjungi Daerah Potensi Lumbung Suara
JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir sekitar tiga minggu lagi. Calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar punya strategi kampanye khusus jelang berakhirnya tahapan kampanye.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Billy David Nerotumelina menyebut Anies-Imin akan memanfaatkan hari-hari terakhir kampanye untuk kembali mengunjungi daerah yang berpotensi menjadi lumbung suara mereka.
"Kita akan kunjungi wilayah-wilayah menyapa masyarakat akan jadi prioritas. Daerah-daerah yang belum dikunjungi, bahkan daerah yang kita prediksikan akan jadi lumbung suara AMIN akan dikunjungi lagi sampai sebulan ke depan," kata Billy kepada wartawan, Kamis, 18 Januari.
Selain itu, Anies dan Imin akan terus menjalani dialog interaktif dan menjawab pertanyaan dari masyarakat yang selama ini dikemas dalam acara Desak Anies dan Slepet Imin sampai kampanye berakhir.
"Kita juga tetap mengedepankan forum-forum dialog seperti Desak Anies, Slepet Imin ataupun yang lainnya nanti. Juga konsolidasi akbar dari parpol-parpol pendukung koalisi AMIN akan dilakukan dalam waktu dekat," urai Billy.
Kemudian, saat masa kampanye rapat umum atau terbuka yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari, capres-cawapres Koalisi Perubahan juga akan menyampaikan pesan persatuan kepada masyarakat.
"Nanti akhir kampanye juga clue-nya akan ada acara besar dari kita, kampanye akbar, sebagai penutup masa kampanye. Penutupan pesannya bukan lagi menenangkan suara, tapi kita juga menjaga persatuan. Jadi, itu juga yang akan disuarakan," jelasnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa tenang pada 11 hingga 13 Februari.
Baca juga:
Lalu, pemungutan suara digelar pada 14 Februari, penghitungan suara pada 14-15 Februari, rekapitulasi hasil perhitungan suara mulai dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret.
Selanjutnya, penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada 1 Oktober, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober.