Pemkot Surabaya Wajibkan Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Berbayar untuk Komersial
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar Rp500 ribu per tiga jam. Kebijakan ini berlaku bagi kepentingan komersial seperti prewedding, iklan dan lainnya.
"kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial," kata Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, di Surabaya, Rabu, 17 Januari.
Hidayat menegaskan penerapan retribusi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.
Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya. Nah, bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.
"Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini," katanya.
Meskipun tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.
"Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut," ujarnya.
Baca juga:
- KPU Umumkan 11 Panelis Debat Cawapres Minggu 21 Januari, Ini Daftarnya
- Tersangka Pengancam Tembak Anies saat Live TikTok Tak Ditahan, Polda Jatim: Motif Hanya Spontanitas
- Bawaslu Minta Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi Ikut Telusuri Iklan Videotron Anies Diturunkan Sepihak
- Diragukan Cak Imin, Khofifah Ditegaskan TKN Prabowo Kader Sempurna NU
Sementara untuk kegiatan foto atau video non komersial bagi pengunjung atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut. Dia juga menegaskan para pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.
"Foto, Selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini," tegasnya.
"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Kini, tempat tersebut sudah banyak dikunjungi warga dan wisatawan, sehingga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Surabaya," pungkasnya.