Ramai Tarif Sejuta untuk Foto di Gunung Bromo, Pengelola: Sesuai PP No 12/2014
Photo by Ibnu Hawari on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan penjelasan terkait besaran tarif pengambilan berupa foto atau video di kawasan wisata Gunung Bromo, di Jawa Timur.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat, mengatakan, bahwa besaran tarif untuk pengambilan gambar itu ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

"Iya benar (sesuai dengan PP Nomor 12/2014)," kata Sarif saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juni dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp10 juta per paket, penggunaan handycam Rp1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket.

"Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan," katanya.

Sebelumnya beredar pada sebuah akun media sosial di Instagram yang menunjukkan bukti pembayaran pengambilan foto di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.

Unggahan tersebut mendapatkan sejumlah tanggapan dari masyarakat karena dianggap terlalu mahal dan mempertanyakan dasar penetapan besaran tarif tersebut.

Sarif menjelaskan, pada 3 Juni 2022 petugas Balai Besar TNBTS menjumpai adanya aktivitas snapshot film di kawasan Laut Pasir Bromo oleh kurang lebih sebanyak 20 orang. Dengan adanya aktivitas itu, petugas menjelaskan adanya pungutan sesuai dengan ketentuan.

"Petugas meyakini bahwa selain melakukan kegiatan fotografi, juga melakukan pengambilan video yang ditujukan untuk pembuatan vlog atau publikasi dengan tujuan komersil," katanya.

Pungutan sebesar Rp1 juta yang termasuk PNBP tersebut, sudah disetorkan oleh bendahara ke kas negara.