Diduga Kampanyekan Gibran, Pj Sekda Takalar ke Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum AMIN ke Bawaslu
MAKASSAR - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Sulawesi Selatan.
"Kami sudah melaporkan adanya suatu kejadian dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diduga dilakukan oknum ASN Muhammad Hasbi dengan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Takalar," kata Ketua Tim Hukum AMIN Tadjuddin Rachman di Makassar dilansir ANTARA, Selasa, 16 Januari.
Pelaporan tersebut berkaitan kegiatan rembuk guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa, Takalar yang dihadiri perangkat guru ASN, guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada Rabu (10/1/2024).
Sekda Takalar diduga menyampaikan ajakan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo-Gibran yang video rekamannya viral.
"Berdasarkan kamus bahasa Indonesia kata apresiasi adalah penghargaan terhadap sesuatu. Menurut hemat kami, tindakan terlapor ini diduga merupakan ajakan atau kampanye untuk memenangkan dan menguntungkan paslon yang dimaksud," tuturnya.
Baca juga:
Tadjuddin menjelaskan melalui pernyataan itu, maka paslon nomor urut satu dirugikan dan tentu bertentangan dengan pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Selain melaporkan ke Bawaslu Sulsel, Tim Hukum AMIN juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran tersebut ke Menpan-RB terkait diduga pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sebelumnya, Pj Sekda Pemlab Takalar Muhammad Hasbi menyampaikan klarifikasi terkait sambutan yang disampaikan saat kegiatan tersebut dengan membantah tidak pernah mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.