Orang Ini Hasilkan Kripto Senilai Rp31,17 Miliar Hasil Cryptojacking

JAKARTA – Tindak kejahatan siber semakin canggih seiring berjalannya waktu termasuk aksi cryptojacking. Belum lama ini Polisi Ukraina ini berhasil menangkap seorang pria berusia 29 tahun di Mykolaiv. Pria ini diduga dalang di balik skema cryptojacking. Dia berhasil menambang kripto senilai lebih dari $2 juta (sekitar Rp31,17 miliar) dengan menggunakan sumber daya cloud yang diakses secara ilegal.

Sebagai informasi tambahan, cryptojacking adalah bentuk kejahatan siber yang melibatkan penambangan cryptocurrency secara ilegal dengan menggunakan sumber daya komputasi orang lain tanpa izin mereka. Pelaku, yang dikenal sebagai cryptojackers, biasanya menyisipkan skrip berbahaya ke dalam situs web atau email, yang kemudian menjalankan kode penambangan di perangkat korban ketika mereka mengunjungi situs web atau membuka email tersebut.

Tertangkapnya aktor utama pelaku cryptojacking ini merupakan hasil upaya bersama antara Polisi Ukraina, European Police (Europol), dan penyedia layanan komputasi awan atau cloud computing. Menurut Europol, penangkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-sektor dalam menghadapi ancaman siber.

Pada bulan Januari 2023, penyedia layanan cloud melaporkan kepada Europol tentang akun pengguna yang telah ditemukan. Informasi ini kemudian dibagikan kepada otoritas Ukraina, yang langsung membuka penyelidikan. Investigasi ini melibatkan penggeledahan di tiga properti yang terkait tersangka cryptojacker.

European Cybercrime Centre (EC3) dari Europol mendirikan pos komando untuk mendukung operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Nasional Ukraina. Dalam pernyataan resminya, Europol juga membagikan beberapa tips anti-cryptojacking untuk penyedia layanan cloud.

Salah satu saran yang diberikan adalah penerapan kontrol akses yang kuat dan pemantauan rutin lingkungan cloud untuk aktivitas mencurigakan, serta pembaruan sumber daya cloud secara berkala.

Peringatan buat Indonesia

Kasus ini menjadi peringatan bagi penyedia layanan cloud di Indonesia, yang juga menghadapi ancaman serupa. Menurut laporan dari Kaspersky, Indonesia mengalami peningkatan kasus cryptojacking sebesar 12% pada kuartal pertama tahun 2020, dengan lebih dari satu juta kasus penambangan ilegal terdeteksi di kalangan usaha kecil dan menengah.

Tindak pidana pencucian uang dalam cryptocurrency juga meningkat, mencapai US$8,6 miliar (sekitar Rp123,6 triliun) pada tahun 2021. Situasi ini menyiratkan pentingnya penyedia layanan cloud di Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang efektif guna melindungi infrastruktur mereka dari kejahatan siber.