Tanam 10 Batang Ganja di Kantor Kecamatan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi
BENGKULU - Tim Polres Mukomuko, Bengkulu, menangkap seorang warga yang bekerja sebagai petugas jaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga melakukan budi daya tanaman ganja di kantor kecamatan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto mengatakan penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko berinisial H (36) ditangkap sejak beberapa hari yang lalu.”
Terungkapnya kasus tanaman ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko tersebut berdasarkan laporan dari warga yang kemudian diselidiki oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko," ujarnya dikutip ANTARA, Senin, 15 Januari.
Selain menangkap penjaga malam kantor Kecamatan Kota Mukomuko, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag dan satu paket ganja kering.
Baca juga:
- Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,9 Persen
- Mahfud MD Bicara Perbaikan Penegakan Hukum dari Pucuknya: Tidak Sulit Kok, Tinggal Berani atau Tidak
- Sidang Etik Pungli Rutan Bakal Digelar Dewas KPK 17 Januari
- Boshe VVIP Ikut Protes Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, PHRI Bali Usul Pengusaha Tunda Bayar Pajak
Ia menyebutkan, sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag diletakkan di depan bangunan aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan satu paket ganja kering disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan yang berada di pusat ibukota kabupaten tersebut.
Sebanyak 10 batang tanaman ganja tersebut sudah tumbuh dengan tinggi bervariasi, yakni sekitar tujuh sampai 15 centimeter.
"Penjaga malam ini diduga menanamkan ganja di dalam polybag, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terduga ini,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku ini sudah hampir kurang lebih enam bulan bekerja menjadi penjaga malam kantor Kecamatan Kota Mukomuko ini, dan bibit ganja dalam di polybag tersebut diperkirakan berumur tiga Minggu sampai satu bulan.