Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Diperpanjang
JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Perpanjangan penahaman dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," ucap Kabag Penun Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 22 Februari.
Hanya saja, tak dijelaskan secara gamblang alasan perpanjangan masa penahanan itu. Kuat dugaan, hal ini berkaitan dengan proses pelengkapan berkas perkara yang belum rampung.
"Tersangka ditempatkan di rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU," kata Ramadhan.
Surat perpanjangan masa penahanan, kata Ramadhan, telah disampaikan ke pihak keluarga.
Baca juga:
- Mabes Polri Cium Indikasi Pasar Muamalah Depok Ada di Daerah Lain, di mana Saja Itu?
- Antam Bantah Pasok Dinar-Dirham ke Zaim Saidi: Produk Kami Hanya untuk Koleksi
- PP Muhammadiyah: Dirham di Pasar Muamalah Mirip Rupiah Ditukar Voucher atau Koin di Pusat Permainan
- Kami ke Pasar Muamalah dan Memahami Transaksi Dirham Mungkin Pidana di Mata Polisi, Tapi Belum Tentu Kriminal bagi Masyarakat
Sebagai informasi, Zaim Saidi sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada 2 Februari. Dalam perkara ini Zaim menggunakan dinar dan dirham sebagai pengganti rupiah. Dalam penggunaan mata uang itu, dia mengambil keuntungan sebesae 2,5 persen.
Zaim dipersangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.