Terbitkan Edaran Peredaran Daging Anjing, Pemprov Jateng Minta Kadinas Tingkatkan Pengawasan
JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pengawasan peredaran daging anjing.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, Agus Wariyanto mengatakan edaran itu diterbitkan menyusul pengungkapan kiriman ratusan anjing tanpa dokumen legal dari Jawa Barat ke wilayah ini beberapa waktu lalu.
"Surat edaran itu tentang pengawasan peredaran daging anjing kepada kepala dinas di seluruh kabupaten/kota," kata Agus usai rapat kordinasi kewaspadaan penyakit "zoonosis" di Semarang, Jateng, Jumat 12 Januari, disitat Antara.
Menurut dia, hingga saat ini masih ada tujuh daerah yang belum menerbitkan surat edaran tentang pengawasan peredaran daging anjing.
Adapun ketujuh daerah tersebut masing-masing Kabupaten Purworejo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, serta Kota Pekalongan dan Surakarta.
Agus menuturkan, Pemprov Jateng telah memonitor kasus pengiriman 226 ekor anjing yang pengirimannya digagalkan Polrestabes Semarang.
Baca juga:
Ia menjelaskan, Jateng sudah dinyatakan sebagai wilayah bebas rabies sejak 1997.
Menurutnya, tingginya lalu lintas hewan pembawa rabies di Jateng telah kembali memunculkan ancaman penyebaran penyakit tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, dilakukan upaya pengawasan lalu lintas hewan melalui sembilan pos lalu lintas ternak terhadap hewan pembawa rabies dari liar Jateng.
"Khususnya dari Jawa Barat, karena provinsi tersebut belum dinyatakan bebas rabies," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan vaksinasi rabies juga akan kembali digencarkan terhadap hewan pembawa rabies, seperti anjing, kucing, kera dan musang.
Ia menambahkan pada 2024 ini Pemprov Jateng menyiapkan 10 ribu dosis vaksin rabies sebagai upaya mewaspadai penyakit tersebut.