KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pungli Rutan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya urusan etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) kepada Dewan Pengawas. Mereka yakin proses akan berjalan secara profesional.

“Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 12 Januari.

Ali bilang urusan etik ini memang menjadi komitmen yang harus dilakukan Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Langkah ini juga dianggap sebagai cara untuk menjaga muruah lembaga.

“Sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Nantinya, keputusan dewan pengawas juga bisa memperkuat proses penindakan yang sedang dilakukan. Diketahui, pengusutan dugaan pungli ini dilakukan secara paralel antara etik dan tindak pidana.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat maupun bagian SDM KPK,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan secara etik 93 pegawai komisi antirasuah pada pekan depan. Langkah ini dilakukan terkait dugaan pungutan liar di rutan.

“Pungli sudah mau sidang (etik, red). (Yang disidang, red) banyak ya, 93 orang kalau enggak salah,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Puluhan orang ini tak disebut identitasnya oleh Albertina. Hanya saja, ia bilang nilai pungli yang ditemukan Dewas KPK ternyata lebih dari Rp4 miliar.

“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik, ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” ujarnya.