5 Tersangka Kematian Mahasiswa Gorontalo saat Ospek Kampus Tak Ditahan, Dengan Alasan Kooperatif
JAKARTA - Sedikitnya lima tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswa saat ospek Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo dijerat Pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri mengatakan kelima tersangka bertatus panitia kegiatan ospek atau pengaderan mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo.
"Tersangka kami tetapkan sementara ada lima orang, dan apabila ada petunjuk lain dari kejaksaan, kemungkinan bisa bertambah," kata Ahmad di Gorontalo, Kamis 11 Januari, disitat Antara.
Hingga saat ini identitas kelima mahasiswa yang jadi tersangka ini belum diungkap ke publik oleh Polres Bone Bolango.
Terhadap para tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Polisi berdalih kelima tersangka koperatif hanya diminta lapor dua kali dalam seminggu.
Ahmad mengatakan sebanyak 80 saksi telah diperiksa dalam pengusutan kasus ini. Dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.
"Insya Allah minggu depan ketika berkas sudah dikirim, kami akan informasikan kembali perkembangannya," tandasnya.