Sudah 2 Kali Lakukan KDRT, Polisi Tetapkan ASN BNN RI Sebagai Tersangka dan Ditahan
JAKARTA - Polisi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. AF kini telah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, AF sudah dilakukan penahanan sejak Sabtu, 6 Januari.
“Iya benar, tersangka di tahan. Sejak sabtu,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari.
Firdaus menjelaskan, tersangka AF dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya.
“Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Alasan subjektifnya tersangka mengulangi perbuatannya,” katanya.
Baca juga:
“Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan. 2022 juga diulangi. 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut, pertimbangan penyidik untuk ditahan,” tambahnya.
Atas perbuatannya AF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.