KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Upaya paksa pada Kamis 4 Januari ini dilakukan terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuna.
“Telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang. Rumah (ditempati, red) saksi Muhaimin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 5 Januari.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor pihak swasta serta rumah Stevi Thomas yang merupakan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada, Tbk (NCKL). Petinggi anak usaha Harita Group tersebut ikut jadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan, dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ungkap Ali.
“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” sambungnya.
Baca juga:
- KPU Respons Polemik Debat Capres Disiarkan MNC Group, Tambah Satu TV
- PDIP Minta Bawaslu Pastikan Gibran Kena Sanksi Pemprov DKI karena Bagi-bagi Susu di CFD
- Panelis Debat Disorot Cak Imin, TKN Sebut Unhan Independen dan Tak Terlibat Kepentingan Politik
- Survei LSI: Mayoritas Pemilih Jatim yang Puas dengan Kinerja Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia diamankan bersama dengan beberapa orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBN. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebutnya.
Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.
Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.
“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.
Saat ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ada enam oranh lainnya, mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yaitu AH dan DE yang merupakan Kepala Dinas PUPR.