Korupsi Tambang Pasir Besi, Kepala Cabang AMG Lombok Timur Divonis 13 Tahun Penjara
MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana hukuman selama 13 tahun penjara terhadap Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum, yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rinus Adam Wakum dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram, Isrin Surya Kurniasih dilansir ANTARA, Jumat, 5 Januari.
Saat membacakan vonis hukuman Rinus Adam Wakum, selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti.
Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar. Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebesar Rp18,7 miliar.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut ada seorang warga Tiongkok bernama Deng Yao Hong yang terungkap menerima sebagian keuntungan dari penjualan pasir besi sebanyak Rp10,4 miliar.
Namun, adanya hal tersebut yang terungkap pada fakta persidangan, tidak masuk dalam uraian amar putusan majelis hakim.
Baca juga:
- KPU Respons Polemik Debat Capres Disiarkan MNC Group, Tambah Satu TV
- PDIP Minta Bawaslu Pastikan Gibran Kena Sanksi Pemprov DKI karena Bagi-bagi Susu di CFD
- Panelis Debat Disorot Cak Imin, TKN Sebut Unhan Independen dan Tak Terlibat Kepentingan Politik
- Survei LSI: Mayoritas Pemilih Jatim yang Puas dengan Kinerja Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
Melainkan, hakim melanjutkan membacakan amar putusan dengan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.