Muncul di Permukiman Warga, BKSDA Sumbar Pasang Kandang Jebak Harimau Sumatra

JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, memasang dua unit kandang jebak untuk mengevakuasi harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang beberapa kali muncul di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

"Dua kandang jebak kami pasang di Nagari atau Desa Ladang Panjang pada Rabu lalu dan di Malampah Barat pada Kamis kemarin dengan jarak sekitar empat kilometer," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antoni Vebri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Panti BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Antara, Jumat, 5 Desember. 

Kandang jebak itu dipasang di lokasi ternak warga yang dimangsa satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu.

Sedangkan satu kandang jebak lainnya dipasang di lokasi munculnya satwa tersebut. Pemasangan kandang jebak juga melibatkan Centre for Orangutan Protection (COP), Tim Pagari Anak Nagari (PAGARI) Salareh Aia Kabupaten Agam, Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari dan masyarakat setempat.

"Kita juga memasang kamera jebak di lokasi kandang tersebut untuk memantau keberadaan satwa tersebut saat mendekati kandang," katanya.

Ia menambahkan, pemasangan kandang jebak untuk mengevakuasi harimau sumatra yang sering muncul di daerah tersebut beberapa minggu lalu.

Sebelumnya, BKSDA Sumbar juga telah melakukan penghalauan satwa tersebut dengan bunyi-bunyian selama beberapa hari.

Namun satwa tersebut masih muncul dan memangsa ternak warga, sehingga harus dilakukan evakuasi.

"Evakuasi tersebut merupakan langkah terakhir saat penanganan interaksi negatif atau konflik satwa dengan manusia," katanya.

Ia mengakui penanganan konflik tersebut juga melibatkan belasan petugas dari Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW I BKSDA Sumbar, Resor Konservasi Wilayah I Panti, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau dan lainnya.

Ia berharap masyarakat untuk membatasi aktivitas di daerah lokasi pasangan kandang jebak, membatasi ke kebun pada jam tertentu dan tidak melakukan aktivitas di malam hari.