BNN RI Akui Tidak Ikut Campur Kasus KDRT yang Dilakukan Anggotanya

JAKARTA - AF (42) seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) diamankan polisi dan menjadi tersangka setelah melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihak Inspektorat dan dewan pengawas (Dewas) BNN RI segera melakukan penelusuran terkait tindak KDRT tersebut.

"Ini (KDRT) permasalahannya sensitif. Tentu saja pimpinan BNN wajib berhati-hati dalam proses mengambil tindakan untuk bisa menyelesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari.

Selain itu, Brigjen Pudjo menjelaskan bahwa BNN RI tidak akan mencampuri proses hukum tindakan KDRT yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota tersebut.

"BNN sangat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah Polres Resort Bekasi Kota," ujarnya.

BNN RI, kata Brigjen Sulistyo, menghormati tahapan atau langkah Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan AF sebagai tersangka.

Seperti diketahui, AF disangkakan pasal 44 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 perihal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini terhadap istrinya berinisial YA (29).

Selain itu, Pudjo menegaskan BNN tidak ikut campur jika nantinya kasus tersebut akan bergulir di meja hijau.

"Kami sampaikan tidak akan mencampuri, karena itu adalah tugas dan kewenangan kepolisian Republik Indonesia. Kami sangat menghormati," katanya.

Adanya kejadian KDRT yang dilakukan pegawainya, BNN RI sangat menyesalkan perihal peristiwa tersebut. Kasus KDRT dinilai tidak hanya berdampak terhadap istri pelaku berinisial YA saja, melainkan juga kepada anak-anak mereka.

"BNN RI berharap selama jalannya proses hukum, tiga anak AF dan YA dapat segera mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait dengan harapan tidak mengalami trauma," ujarnya.