Montana Ajukan Banding Atas Pemblokiran RUU Larangan TikTok

JAKARTA – Larangan TikTok di Montana gagal berlaku setelah hakim distrik Amerika Serikat mengeluarkan preliminary injunction. Oleh karena itu, TikTok masih bisa digunakan di Montana hingga saat ini.

Meski larangan tersebut telah diblokir, pemerintah Montana masih berusaha membatasi akses TikTok di negaranya dengan mengajukan banding atas keputusan Hakim Distrik AS Donald Molloy beberapa bulan yang lalu.

Pada 30 November lalu, Molloy mengatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Larangan TikTok Montana telah melanggar hak konstitusional pengguna. RUU itu juga telah melampaui kekuasaan negara sehingga Molloy harus menghentikannya.

Dari laporan Reuters, pemerintah Montana keberatan dengan larangan hakim distrik melalui preliminary injunction. Maka dari itu, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS Wilayah Sembilan pada Selasa, 2 Januari.

Atas pengajuan banding tersebut, TikTok dan pihak Pengadilan AS belum memberikan respons. Namun, Perusahaan asal China itu tak akan menyukai tindakan Montana karena mereka telah berusaha melawan RUU larangan TikTok.

Pemblokiran TikTok di Montana sebenarnya didasari atas ketakutan pemerintah. Mereka yakin bahwa TikTok mengumpulkan data pengguna untuk diserahkan ke intelijen China, tetapi TikTok telah membantah tuduhan tersebut.

Meski TikTok sudah membela diri, pemerintah Montana tetap menghalangi akses pengguna ke TikTok melalui peresmian undang-undang larangan TikTok pada Mei tahun lalu. Seharusnya, larangan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari.

Jika hakim distrik tidak menghalangi tindakan Montana, TikTok tidak akan bisa beroperasi dengan bebas hingga saat ini. Pasalnya, Montana akan membebankan biaya sekitar 10.000 dolar AS atau Rp154 ribu per hari kepada TikTok.