Sudah Dievakuasi Polisi, Warga Sebut Korban Tabrakan Kereta Api Expres di OKU Mengalami Depresi
BATURAJA - Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengevakuasi sesosok mayat laki-laki yang tewas diduga tertabrak kereta api di jalur perlintasan di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, hari ini.
"Siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB warga dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tergeletak di pinggir jalur kereta api," kata Kapolsek Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Iptu Roly Irawan di Baturaja, Antara, Rabu, 3 Januari.
Setelah diidentifikasi korban diketahui bernama Yanto berusia 37 tahun, warga Dusun 7, Desa Lubuk Batang. Menurut keterangan petugas keamanan PT KAI, korban tewas akibat terserempet Kereta Api Expres hingga mengalami luka di bagian kepala serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga.
“Menurut keterangan saksi Leo yang berprofesi sebagai petugas keamanan PT KAI Stasiun Belatung, ia mendapat info dari Petugas Pelayanan Kereta Api (PPKA) bahwa masinis Kereta Api Expres merasa menabrak atau menyerempet seseorang di KM 241+0/3 Dusun 7 Air Aman, Desa Lubuk Batang Lama,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Kapolsek, saksi mata melakukan pengecekan di titik koordinat yang dilaporkan dan menemukan seorang laki-laki tergeletak tak bernyawa di got pinggir rel kereta api.
"Saat ini korban sudah dibawa ke Puskesmas Lubuk Batang. Menurut keterangan warga, korban statusnya masih bujangan dan memang sedang mengalami depresi," tegasnya.
Sementara Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Januri secara terpisah mengatakan jika pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan berhati-hati saat melintas di jalur kereta api.
"Kasus kecelakaan sebagian besar disebabkan karena pengemudi terburu-buru, mengantuk ataupun tidak berhenti, dan tengok kiri dan kanan saat melintas di perlintasan kereta api," kata dia.
Menurut dia, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga:
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
"Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” jelas Januri.