Romli Atmasasmita Ogah Jadi Saksi Meringankan, Firli Bahuri Cari Sosok Pengganti
JAKARTA - Kubu eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal mengajukan nama baru untuk menjadi saksi meringankan di kasus dugaan pemerasan terhadal mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Langkah ini dilakukan setelah pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi a de charge bagi Firli Bahuri.
"Ya tentunya (akan mengajukan saksi meringankan baru)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada VOI, Rabu, 3 Januari.
Namun, mengenai sosok yang akan dijadikan saksi meringankan, Ian belum bisa berbicara banyak. Alasannya, timnya sedang mencari ahli hukum yang kredibel untuk memberikan pandangannya.
"Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata Ian.
Adapun, Romli Atmasasmita tak bersedia menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri. Tapi, mau sebagai saksi ahli.
Penolakan itu pun, kata Romli sudah disampaikan kepada Firli Bahuri, termasuk penyidik Polda Metro Jaya.
"Ahli nggak ada meringankan, memberatkan. Karena ahli diminta oleh pihak tersangka jadi meringankan, enggak, keliru itu. Saya sebagai ahli, kalau ahli yang benar ya tidak boleh meringankan, harus cerita apa adanya sesuai keilmuannya, objektif saja," kata Romli.
Baca juga:
Firli Bahuri sedianya mengajukan tiga saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkannya sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad.
Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.
Penunjukan ketiganya dilakukan tak lama setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak permintaan Firli Bahuri.