KPU Pastikan Dulu Keaslian Video Viral Ribuan WNI di Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan keotentikan video yang viral di media sosial terkait ribuan WNI di Malaysia tak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap).

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu otentik," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa 2 Desember.

Idham pun memastikan jika memang benar ada pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, maka pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) Luar Negeri.

"Dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri," jelas Idham.

Diketahui, beredar video di media sosial ribuan WNI di Malaysia tak masuk DPT, dalam narasi tersebut, ada faktor kesengajaan oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Malaysia untuk memainkan suara oleh salah satu Paslon atau Partai tertentu.

"Kami Aldi sudah mengajukan perihal ini ke Bawaslu Malaysia, kami tetap menuntut ratusan ribu warga negara Indonesia di Malaysia mendapatkan hak pilihnya," ujar narasi dalam video tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 125 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022

(1) DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) dan DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) dapat dilengkapi dengan DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri).

(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

(4) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).