OIKN Bantah Rencana Pemberian Insentif Hanya Bagi Perusahaan Tambang, Ini Penjelasannya

JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono membantah, bahwa rencana pemberian tax deduction atau insentif pajak hingga 200 persen tak hanya diberikan kepada perusahaan tambang saja. Agung menilai, pemberian insentif pajak itu akan diberikan kepada perusahaan manapun. 

"Insentif tax deduction ini tidak berlaku khusus untuk perusahaan tambang saja. Saya sampaikan bahwa ini adalah insentif yg ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang saat ini sedang disempurnakan PP-nya dan itu berlaku bagi perusahaan manapun untuk berkontribusi di IKN," ujar Agung dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu, 30 Desember.

Agung mengatakan, berbagai perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 200 persen terhadap donasinya yang dikurangkan terhadap pendapatan kena pajaknya.

"Tapi ini bukan sesuatu yang spesifik perusahaan tambang. Jadi, ini memang langkah yang dilakukan untuk berbagai insentif, ada yang 200 persen, 300 persen, atau bahkan 350 persen, kalau kontribusinya itu berupa fasilitas untuk R&D," tuturnya.

Pemberian tax deduction sebesar 200 persen disebut Agung tak hanya bagi perusahaan tambang saja, tetapi juga untuk perusahaan lainnya yang turut berkontribusi terhadap pembangunan IKN. "Jadi, ini tidak spesifik untuk rehabilitasi perusahaan tambang saja," imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Pungky Widiaryanto menyebut, kini pihaknya tengah mengembangkan mekanisme untuk memberikan tax deduction atau insentif pajak hingga 200 persen.

Hal ini diberikan bagi para perusahaan pertambangan yang sudah terlanjur menggunakan kawasan hutan di IKN untuk kegiatan pertambangannya.

"Ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, tax deduction, sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kami kembangkan juga mekanismenya," kata Pungky dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara secara virtual, pada Rabu, 27 Desember.