Firli Bahuri Harusnya Segera Ditahan Polisi Usai Diberhentikan Presiden Jokowi

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai Polda Metro Jaya harusnya segera menahan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Apalagi, dia sudah diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri,” kata Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 30 Desember.

Praswad menilai rangkaian putusan etik yang dibacakan Dewan Pengawas KPK hingga pemberhentian Firli sebagai bentuk dukungan bagi kepolisian memproses Firli. “Maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Praswad menilai kepolisian bisa segera mengusut harta Firli. “Tidak menutup kemungkinan asal-usulnya juga didapat dari sumber yang tidak sah,” ungkap eks pegawai KPK itu.

Momentum diberhentikannya Firli harusnya juga jadi momentum bagi komisi antirasuah memulai awal baru. Apalagi, saat ini KPK sedang tidak dipercaya masyarakat dari hasil sejumlah survei.

Salah satu caranya dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan melakukan pemilihan ulang. Praswad menilai langkah ini masuk akal karena bukan tak mungkin Firli mengajak orang lain dalam melakukan aksinya.

“Tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian. Artinya segala yang berpotensi menghambat kasus harus disetop dan dilakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh pimpinan lain,” ujar Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Penandatanganan dilakukan pada Kamis malam, 28 Desember. Proses ini terjadi di tengah pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Ada tiga hal yang mendasari penerbitan Keppres tersebut. Pertama, Firli telah bersurat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga memperhatikan Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 yang dibacakan pada Rabu, 27 Desember. Di dalamnya, disebutkan Firli melakukan tiga pelanggaran etik yang salah satunya adalah bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dewan Pengawas memutus pertemuan itu sebagai pelanggaran berat sehingga Presiden Jokowi direkomendasikan untuk memberhentikan Firli.

Terakhir, Keppres ditandatangani Presiden Jokowi karena mengacu pada Pasal 32 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.