Kelalaian Pengiriman Surat Suara di Taiwan, TKN Prabowo Minta KPU Cermat Persiapkan Pemilu

JAKARTA -Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan meminta penyelenggara pemilu lebih hati-hati dalam mempersiapkan Pemilu 2024 dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Hal itu dikatakan Arief saat ditanya terkait ribuan surat suara yang telah dikirimkan KPU ke Taiwan di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Ya kami mengingatkan kepada semua pihak, termasuk penyelenggara agar mempersiapkan pemilu ini dengan baik , jujur adil dan hal hal teknis sekecil apapun enggak boleh salah," kata Arief dikutip ANTARA, Jumat, 29 Desember. 

Menurut dia, seluruh pihak penyelenggara pemilu harus memastikan pemilu sebagai ajang lima tahun sekali, bisa berjalan dengan jujur dan adil

Dia menjelaskan segala bentuk hal teknis harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahan yang berujung turunnya kredibilitas lembaga.

Areif meyakini penyelenggara pemilu telah melakukan evaluasi dan akan lebih hati-hati dalam melakukan pengaturan terkait surat suara tersebut.

"Mudah mudahan evaluasi membuat kesiapan tidak hanya di dalam negeri tapi di luar negeri yang notabene lebih awal memang harus dipersiapkan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12).

Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjutnya, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Puadi juga mengatakan Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

 

KPU juga mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.