Pengamanan Jelang Pemilu 2024, Imigrasi Karawang Periksa Dokumen 73 Tenaga Kerja Asing
JABAR - Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang memeriksa 73 tenaga kerja asing (TKA) dari sejumlah perusahaan sebagai upaya pengawasan keimigrasian dalam kegiatan pengamanan jelang Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menyampaikan kegiatan pemeriksaan dokumen TKA ini juga dalam rangka pengamanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kegiatan ini digelar secara serentak selama dua hari terakhir di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia, dengan tujuan mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari masing-masing tenaga kerja asing," katanya di Karawang, Jumat
Khusus di Karawang, terdapat 73 tenaga kerja asing yang diperiksa. Mereka adalah tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 73 tenaga kerja asing yang diperiksa, mereka semua memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
“Jadi selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan tenaga kerja asing setiap bulannya,” kata Petrus.
Baca juga:
- Penyidik KPK Cecar Wahyu Setiawan soal Penerimaan Suap dari Harun Masiku
- KRL Jabodetabek Sampai Jam 3 Pagi saat Malam Tahun Baru 2024, Ini Jadwal Operasionalnya
- Jaga Perbatasan, Polda Metro Bakal Putar Balik Konvoi Kendaraan Arah Jakarta
- Elektabilitas Survei Moncer, TKN Ubah Julukan Gibran 'Samsul' Jadi 'Semakin Sulit Disusul'
Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali.
Tindakan administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat Kantor Imigrasi terhadap warga negara asing di luar proses peradilan
Tindakan tersebut meliputi pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada warga negara asing yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.