BKSDA Amankan 2 Burung Kasturi Ternate di Pelabuhan Ambon
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua burung kasturi ternate yang merupakan satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan satu sangkar yang berisi dua ekor burung kasturi ternate. Burung ini diamankan dari salah seorang penumpang yang baru turun dari KM Permata Obi dari Ternate, Maluku Utara,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, dilansir ANTARA, Kamis, 28 Desember.
Menurut keterangan penumpang tersebut, dua burung itu dibeli oleh seseorang dari Subaim Halmahera Selatan dan dititipkan ke dia yang akan berangkat ke Ambon dengan KM Permata Obi yang setibanya di Ambon akan dijemput oleh seseorang di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
Burung tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kandang Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan diserahkan langsung kepada Perawat Satwa Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke alam.
“Burung tersebut terlihat dalam keadaan stres berat dan telah ditangani oleh dokter hewan di Pusat Konservasi Satwa Maluku,” kata Seto.
Baca juga:
- Ganjar Tak Janjikan Jabatan untuk Relawan: Mohon Maaf Mungkin Tidak akan Jadi Komisaris
- Ganjar Serap Keluhan Masyarakat: Sulitnya Cari Kerja, Harga Pangan Mahal hingga Korupsi
- TKN Prabowo Ingatkan Roy Suryo: Ini Negara Demokrasi, tapi Jangan Sebar Hoaks
- Polda Papua Sesalkan Ricuh Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, Ada 14 Orang Terluka
BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, dan perusakan habitat alam. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan yang dapat merugikan satwa liar dan lingkungan.
“BKSDA berharap adanya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan ekosistem serta melindungi satwa liar yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati di Indonesia terutama Maluku,” kata Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.