Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung 2020, Kejati Bungkam soal Identitasnya

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Lampung tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

"Untuk kasus KONI Lampung, kami sudah tetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto di Bandar Lampung, Kamis 28 Desember, disitat Antara.

Namun begitu, ketika ditanya awak media, Kajati Lampung belum memberi tahu siapa oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut.

"Intinya sudah ada dua tersangka yang kami tetapkan. Selebihnya belum bisa disampaikan," kata dia.

Kejati Lampung menyebutkan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung pada Kamis, 9 Juni 2022. Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kemudian, dalam perkara dugaan korupsi kasus dana hibah KONI Lampung tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp2,5 miliar.