Penuhi Pemeriksaan KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bawa Dokumen Terkait Harun Masiku

JAKARTA - Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK untuk menjadi saksi di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Nampak, ia mengenakan kemeja biru muda.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Wahyu sempat menyampaikan beberapa pertanyaan. Satu di antaranya soal isi amplop yang dibawanya.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen (isi amplop)," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis, 28 Desember.

Kemudian, eks komisioner KPU ini juga sempat menyatakan harapannya agar Harun Masiku yang sudah bertahun-tahun menjadi buronan segera ditangkap. Sehingga, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Wahyu sedianya telah melewati pemidanaan. Dia dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021.

Hingga, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Namun, masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

"Saya sudah PB [Pembebasan Bersyarat] tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih buron hingga saat ini. Dia jadi tersangka karena diduga menyuap agar menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).