Dewas KPK Bakal Kirimkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri ke Jokowi
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan hasil sidang pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut dilakukan setelah mereka membacakan putusan pada hari ini.
“Dikirim juga petikannya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Desember.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan nantinya Presiden Jokowi yang akan menentukan nasib Firli selanjutnya.
“Dewas, Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri,” tegasnya.
“Soal apakah hormat atau tidak hormat itu nanti presiden yang menentukan,” sambung Tumpak.
Baca juga:
- Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh
- Kritik Keras Mahfud MD: Pemerintah Jangan Tergila-gila Investasi tapi Warganya Sendiri Jadi Korban
- Prabowo Ingatkan Pemilih Hati-hati: Ini Musim Obral Janji
- Syahrul Yasin Limpo Kontak Firli Bahuri Saat KPK Geledah Kasus Kementan: Izin Jenderal, Mohon Bantuan
Firli dinyatakan Dewas KPK terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sikapnya yang bertemu dan tidak menyampaikan peristiwa itu pada pimpinan lain dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang, Rabu, 27 Desember.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. Perbuatannya dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Akibatnya, Firli dijatuhkan hukuman terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. Kemudian, ia juga melanggar etik dalam dua perbuatan lainnya seperti terkait tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tepat dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.