Ditawarkan Skema Pemanfaatan pada Pontjo Sutowo, Kemenkeu Tegaskan Lahan Hotel Sultan adalah BMN
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan terkait sengketa lahan Hotel Sultan, lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).
"Saya hanya ingin menjelaskan bahwa itu adalah barang milik negara," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) disebut telah memberikan penawaran kepada pihak yang memanfaatkan lahan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk memilih sejumlah skema pemanfaatan. Namun, ia menyebut, perusahaan tersebut tidak setuju.
Adapun, PPKGBK menawarkan beberapa mekanisme pemanfaatan yang dapat di pilih PT Indobuildco jika mau tetap berada di area GBK saat. Skema pertama yaitu sewa, skema kedua kerja sama pemanfaatan (KSP), skema ketiga yaitu build operate transfer (BOT), dan skema keempat adalah build transfer operate (BTO).
Skema selanjutnya adalah kerja sama penyedia infrastruktur (KSPI), skema lainnya yaitu limited concession scheme (LCS), skema berikutnya yaitu pinjam pakai dan sebagainya.
"Dan temen-temn pun sudah tahu, mereka (Indobuildco) enggak setuju," ucap dia.
Encep menegaskan pihaknya selaku pengelola BMN akan mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara.
"Nah ini, sedang bekerja PPKGBK. Jadi itu barang milik negara. Pengguna barangnya adalah Setneg (Kementerian Sekretariat Negara). Setneg kan punya BLU (Badan Layanan Umum) namanya PPKGBK dan yang mengelola aset itu," katanya.
Ke depannya, Encep mengatakan bisa saja lahan tersebur ditenderkan dan akan mengoptimalkan aset-aset terutama yang berada di lokasi premium.
"Nanti bisa saja itu ditenderkan nanti siapa the highest bidder is the winner. Dan kita harus mengoptimumkan aset yang ada di premium location," katanya.
Baca juga:
Sebagai informasi, PPKGBK telah memberikan berkas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai koridor mediasi untuk selanjutnya dipelajari PT Indobuildco.
Adapun, pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023.
Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.