Kapolri Sederhanakan Alur Izin Kegiatan Seni dan Olahraga, Sistem Online, Tak Perlu Berulangkali
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyederhanakan permohonan pengajuan izin keramaian khusus kegiatan seni dan olahraga. Permohonan izin kini menggunakan sistem online.
Penyederhanaan izin keramaian itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan mendorong perputaran perekonomian masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan berkali-kali pada berbagai instansi terkait. Cukup sekali pengajuan, izin dapat langsung diproses," ujar Sigit saat rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Rabu, 27 Desember.
Tak hanya Polri, ada tujuh kementerian dan lembaga terkait yang telah menerapkan digitalisasi dalam peroses pengajuan izin kegiatan seni dan olahraga. Sistem izin online itu disebut terintegrasi melalui OSS.
"Sementara itu uji coba perizinan online dilaksanakan pada 7 venue di Polda Metro dan akan dikembangkan terus ke kota-kota besar lain," sebutnya.
Penyederhanaan juga akan diterapkan pada sisi administrasi. Dasarnya, Peraturan Kepolisian atau Perpol nomor 7 tahun 2023 tentang perizinan, pengawasan tindakan polisi, kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lain.
Baca juga:
Nantinya, dalam pengurusan izin keramaian kegiatan seni dan olahraga, masyarakat tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari kepolisian sektor atau Polsek dan lain sebagainya.
"Seperti pengapusan rekomendasi dari polsek, pelayanan satu pintu pada pus intelijen dan perizinan cukup satu kali untuk kompetisi olahraga dengan sistem musim," sebutnya
Dengan optimalisasi perizinan ini, lanjut Sigit, kegiatan masyarakat meningkat 2.268 atau 79,4 persen dari kegiatan di tahun 2022. Kemudian, dari hasil evaluasi masyarakat puas dengan penyederhanaan tersebut.
"Berdasarkan hasil evaluasi 93,2 persen masyatakat menilai pengamanan yang dilakukan oleh Polri sudah baik atau sangat baik," kata Sigit.