Libur Natal Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan
JAKARTA - Kebijakan Ganjil Genap (GAGE) di beberapa ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Rabu 27 Desember.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk meniadakan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta selama Natal dan libur Natal 2023 yang jatuh pada 25 dan 26 Desember.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres atau Keputusan Presiden.
Namun per hari ini, 27 Desember 2023, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali, bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang baik secara manual maupun dengan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ganjil genap akan diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, dimana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Saat ini terdapat 26 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap, berikut rinciannya:
1. Jalan M.H. Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun satu sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan M.T. Haryono.
10. Jalan H.R. Rasuna Said.
11. Jalan D.I. Panjaitan.
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
13. Jalan Gunung Sahari.
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
Baca juga:
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
24. Jl Kramat Raya
25. Jl Stasiun Senen