Imbas Tungku Meledak, Kemnaker Periksa Penyebab Kecelakaan Kerja di Smelter Morowali

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan pengumpulan data dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Sekadar informasi, tungku 41 smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) meledak pada minggu 24 Desember lalu. Sebanyak 51 orang pekerja menjadi korban, dimana 13 orang meninggal dunia.

“Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 27 Desember.

Haiyani mengatakan dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Lebih lanjut, Haiyani mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter.

“Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran,” ujarnya.

Selain itu, kata Haiyani, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Terkait hak-hak pekerja, Haiyani mengaku telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” ucapnya.

Haiyani berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kemnaker akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya,” tuturnya.