Tugas 3 KPU di Kabupaten dan Kota Diambil Alih KPU Banten
SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten Mohamad Ihsan di Serang, Banten, Selasa, mengatakan KPU Banten mengambil alih tugas KPU tiga kabupaten/kota yakni Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga Kabupaten dan Kota di Banten mengalami kekosongan per Senin (23/10) menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2018-2023.
"Karena jabatan komisioner KPU di kabupaten/kota mengalami kekosongan, sudah berakhir masa jabatannya," katanya, Selasa, 26 Desember.
Baca juga:
Ihsan mengatakan, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU di tiga kabupaten/kota di Banten berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1716 Tahun 2023.
"KPU RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 1716 Tahun 2023 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten," katanya.
Ihsan menuturkan, pengambilalihan tugas tersebut dilakukan sampai adanya pelantikan komisioner yang baru untuk periode 2023-2028. Pihaknya juga masih menunggu pengumuman komisioner terpilih oleh KPU RI.
"Iya sampai saat ini masih belum ada pengumuman, kami masih menunggu KPU RI terkait pengumuman tersebut," ungkapnya.
Dikatakan Mohamad Ihsan, meskipun jabatan komisioner KPU di tiga kabupaten/kota tersebut mengalami kekosongan tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Dirinya juga sedang melaksanakan tugas di KPU Kota Tangerang untuk mempersiapkan rangkaian simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan menerima logistik Pemilu yang datang ke Gudang KPU Kota Tangerang.
"Secara teknis tidak ada yang mengganggu karena semuanya bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU tiga kabupaten/kota di Banten hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk menentukan komisioner baru. Saat ini tahapan seleksi sudah memasuki tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak lima orang komisioner periode 2023-2028.
Jabatan komisioner KPU sendiri berlangsung selama 5 tahun dan akan dilakukan seleksi setiap 5 tahun sekali. Apabila periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada Minggu (24/12) jabatan para komisioner KPU di 3 kabupaten/kota tersebut telah habis. Hal itu karena mereka dilantik oleh KPU RI pada 24 Desember 2018 lalu.