Kapolresta Jayapura: Tempat Penjualan Miras Tutup Saat Natal
JAYAPURA - - Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan tempat-tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol ditutup saat Natal 2023.
Penutupan itu sesuai instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023 terkait pembatasan dan larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Penutupan tempat penjualan minuman beralkohol itu diberlakukan pada 24 hingga 26 Desember 2023.
Dalam instruksi yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Jayapura itu juga disebutkan perihal pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Natal dan tahun baru.
Dijelaskan, larangan itu dikeluarkan untuk meminimalkan
penjualan minuman beralkohol saat merayakan Natal dan tahun baru.
Baca juga:
Untuk memastikan diberlakukannya instruksi tersebut, pihaknya akan menggalakkan patroli termasuk patroli gabungan.
Lokasi-lokasi yang diprediksi menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol termasuk pabrikan terus menjadi atensi.
"Mudah-mudahan dengan adanya larangan yang disertai dengan digalakkannya patroli dapat menekan peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura," harap Kapolresta Kombes Victor Mackbon.