Yusril Ihza Mahendra Diajukan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan tiga saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkannya sebagai tersangka. Satu di antaranya pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

"(Tiga saksi meringankan) Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Jumat, 22 Desember.

Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.

Penunjukan ketiganya dilakukan tak lama setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak permintaan Firli Bahuri.

Dirketur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut Firli Bahuri menyertakan saksi meringankan baru.

Perihal itu disampaikan ketika menginformasikan alasan ketidakhadiran Ketua KPK nonaktif tersebut dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember.

Nama saksi a de charge itupun diluar dari keterangan Firli Bahuri yang tercatat pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 1 Desember.

"(Nama) Diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka 1 Desember 2023," kata Ade.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.