Anggota MKMK Permanen Rampung Dibentuk, Kewenangannya Hanya Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim
JAKARTA - Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang baru saja dibentuk hanya menerima laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Hal itu ditegaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 20 Desember.
"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," katanya, disitat Antara.
Enny mengatakan MKMK tidak bisa melakukan upaya "jemput bola" ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan.
Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.
"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," tambahnya.
Baca juga:
Enny menjelaskan tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.
Sebelumnya, MK mengumumkan tiga orang anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.
Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.
Ketiga anggota MKMK tersebut rencananya dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun.