Bawaslu DIY Awasi Modus Politik Uang Lewat Layanan Uang Elektronik

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengawasan terhadap modus baru praktik politik uang pada Pemilu 2024 melalui layanan jasa uang elektronik.

"Di era saat ini ada potensi praktik politik uang sudah tidak lagi bagi-bagi uang tunai, namun dengan menggunakan jasa uang elektronik," kata anggota Bawaslu DIY Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Umi Illiyina dilansir ANTARA, Selasa, 19 Desember.

Menurut dia, dengan menggunakan layanan jasa uang elektronik tersebut, praktik politik uang tidak akan nampak secara kasat mata  sehingga tidak akan memancing kecurigaan.

"Politik uang dengan layanan jasa uang elektronik ini cukup sulit untuk dilihat langsung, namun kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya modus baru ini," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengawasi modus baru politik uang ini pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau lalu lintas uang elektronik yang mencurigakan.

"Instansi yang berwenang dalam mengawasi lalu lintas uang elektronik ini adalah OJK, hanya saja ini juga tidak mudah, karena yang diawasi OJK tentunya lalu lintas uang yang nilainya besar tentunya," katanya.

 

Umi mengatakan, OJK akan sulit sekali melakukan pengawasan lalu lintas uang yang nilainya hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu saja.

"Karena tentunya lalu lintas dengan nilai uang seperti itu akan banyak sekali, dan cukup sulit untuk mana yang dicurigai termasuk politik uang," katanya.

Menurutnyae sampai saat ini di wilayah DIY maupun Indonesia belum ada temuan terkait dugaan politik uang melalui jasa layanan uang elektronik tersebut.

"Namun di luar negeri sudah terjadi, sehingga disini pun juga sangat berpotensi terjadi. Untuk itu kami berusaha melakukan pengawasan di lapangan untuk mencermati berbagai informasi," katanya.