Pernah Dibatalkan Sekali, Istri dan Anak Pendeta Yeremia Zanambani Akhirnya Berikan Izin Autopsi
JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, keluarga Pendeta Yeremia Zanambani telah memberikan izin untuk menggali kubur dan melaksanakan proses autopsi. Ini untuk memastikan penyebab meninggalnya almarhum.
"Memang benar keluarga sudah memberikan izin untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremias Zanambani," katanya kepada Antara, Kamis, 19 Februari.
Pemberian izin dari keluarga disampaikan Kapolres Puncak dan diberikan sejak Jumat, 12 Februari lalu. Istri serta anak korban yakni Miriam Zaoani, Yedida Zanambani dan Rode Janambani menandatangani persetujuan tersebut.
Dalam surat, keluarga meminta agar autopsi dilakukan di Hipadipa dan disaksikan Komnas HAM, perwakilan TGPF, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan PGI.
Baca juga:
- LPSK Korek Informasi dari TGPF Intan Jaya Kasus Penembakan Pendeta Yeremia, Ini Alasannya!
- Pemimpin Papua Barat Dikabarkan Telah Deklarasi Pembentukan Pemerintahan
- TNI AD Usut Keterlibatan Prajurit di Kasus Penembakan Pendeta Yeremia
- Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia di Intan Jaya Papua
Namun belum dipastikan kapan autopsi dapat dilakukan. Menurut Benny, pelaksanaan sedang diatur Polda Papua dan Bupati Intan Jaya.
Benny Mamoto yang juga mengetuai Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) Intan Jaya menyatakan, dengan adanya izin dari keluarga diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian almahrum.
Sebelumnya keluarga juga pernah memberikan izin untuk menggali dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah pendeta Yeremia namun kemudian ditarik kembali sehingga batal dilakukan.
"Mudah-mudahan izin yang sudah diberikan tidak ditarik kembali sehingga autopsi dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di Intan Jaya," kata Benny Mamoto. Pendeta Yeremia Zanambani dilaporkan meninggal akibat ditembak Sabtu 19 September 2020 lalu.